Bagikan:

JAKARTA - Barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini dibebaskan bea masuk senilai 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) per tahun atau setara Rp24 juta (asumsi kurs Rp16.201 per dolar AS).

Hal ini seiring dengan dicabutnya kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang PMI.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bilang aturan mengenai barang bawaan PMI tidak lagi tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Namun, kata dia, dikembalikan kepada aturan lama yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Adapun pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 ini mengatur mengenai nominal barang bawaan yakni 1.500 dolar AS per tahun. Sementara untuk jenis dan ketentuan lainnya menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Pertama semangatnya Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25. Ditambah, satu PMI hanya 1.500 dolar yang masuk, jenis barang apa itu urusan Bea Cukai, itu urusan PMK, enggak diatur permendag lagi,” katanya ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 April.

Namun, sambung dia, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk PMI. Sementara, bagi masyarakat yang ingin belanja tidak akan dibatasi.

“Nilainya saja. Tapi itu PMI, kalau orang belanja enggak diatur, terserah,” jelasnya.

Zulhas panggilan akrab Zulkifli Hasan menambahkan, dengan kembalinya aturan terkait barang bawaan PMI ini ke aturan lama, maka bea cukai perlu mengeluarkan barang-barang yang tertahan.

“Saya bilang, tadi ada teman-teman Bea Cukai, dianggap aja 1.500 dolar AS diperiksa, kalau enggak ada yang terlarang, dikeluarkan aja,” jelasnya.