Bagikan:

JAKARTA- Apple masih belum dapat menjual iPhone 16 di Indonesia meskipun telah menandatangani kesepakatan untuk membangun pabrik lokal. Pasalnya mereka belum memenuhi peraturan konten domestik seperti dikatakan oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Selasa, 7 Januari.

Pada tahun 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi persyaratan bahwa ponsel yang dijual secara domestik harus terdiri dari setidaknya 35% bagian yang dibuat lokal.

Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Apple telah menandatangani kesepakatan untuk membangun pabrik yang memproduksi perangkat pelacak Airtag di Pulau Batam, tetapi itu tidak akan dihitung sebagai bagian lokal iPhone.

"Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk menerbitkan sertifikasi konten lokal sebagai cara agar Apple memiliki izin untuk menjual iPhone 16 karena (pabrik) tidak memiliki hubungan langsung," katanya. Agus, menambahkan bahwa kementerian hanya akan menghitung komponen ponsel.

Menurut Menteri Investasi, Rosan Roeslani, pabrik tersebut diperkirakan bernilai 1 miliar dolar AS (RP16,2 triliun) dan akan mulai beroperasi tahun depan.

Agus, yang mengadakan dua hari pertemuan dengan Wakil Presiden Global Hubungan Pemerintah Apple, Nick Ammann, mengatakan Apple telah mengajukan "investasi inovatif" yang telah ditanggapi Indonesia.