Bagikan:

YOGYAKARTA - Sering bepergian keluar negri tentunya kalian akan tahu terkait aturan barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi? Kira-kira apa saja? Yuk kita simak pembahasannya di bawah ini!

Berdasarkan pernyataan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negri mulai di terapkan. Setidaknya terdapat 5 jenis barang yang dibatasi.

Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya Peraturan  Mentri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini mulai berjalan pada tanggal 10 Maret 202 kemarin.

"Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Barang Bawaan Dari Luar Negeri yang Dibatasi

  1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
  3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
  4. Elektronik dibatasi 5 unit serta dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
  5. Telepon seluler, handheld serta komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komoditas ini sangat biasa dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia selaku barang konsumtif ataupun cendera mata buat keluarga serta kerabat," tutur Gatot.

Tidak hanya itu, pokok pengaturan Permendag No 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya yaitu penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain buat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Para importir diharapkan memperhatikan ketentuan baru ini serta membuat perencanaan yang baik dalam melaksanakan kegiatan impor," tutur Gatot.

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Dilarang Membawa Senjata Tajam

Maskpai penerbangan tidak memperbolehkan penumpang membawa senjata tajam ke dalam kabin. Pastikan kalian tidak membawa barang semacam pisau, gunting, silet, cutter, jarum, serta sebagainya. Tetapi bila kalian butuh membawa benda- benda tersebut, kalian diperbolehkan buat memasukkanya kedalam bagasi pesawat.

Tas yang Diperbolehkan Dibawa

Tiap penumpang pesawat diperbolehkan membawa satu koper serta satu tas pribadi. Untuk tas pribadi yang diizinkan di bawa, dapat berbentuk tas jinjing, tas kamera, ataupun tas laptop. Gunakan tas pribadi kalian buat bawa beberapa barang pribadi serta yang dibutuhkan secara mendadak.

Tidak Membawa Cairan Lebih dari 100 ml

Penumpang pesawat boleh bawa cairan, tetapi jumlahnya dibatasi. Cairan, bahan gel ataupun aerosol, yang dibawa tidak melebihi 100 ml buat ditaruh di koper kabin. Untuk memudahkan, cairan tersebut dapat kalian taruh di wadah ataupun plastik yang ukurannya kurang dari 100 ml.

Dilarang Membawa Senjata Api serta Gas

Penumpang pesawat pula tidak boleh membawa senjata api ke dalam koper kabin ataupun bagasi pesawat. Tidak hanya senjata api, penumpang pula tidak diizinkan membawa gas. Kedua barang tersebut membahayakan penerbangan pesawat.

Menunjukkan Barang Elektronik

Penumpang pesawat diperbolehkan membawa barang elektronik. Tetapi barang eletronik yang dibawa wajib ditujukkan terlebih dahulu kepada petugas saat proses menuju boarding pesawat. Pengisi daya ataupun powerbank boleh dibawa asalkan memenuhi batasan daya maksimum maskapai.

Untuk lebih lengkapnya kalian bisa membaca di: “Ukuran Koper Kabin dan Aturan Barang Bawaan yang Wajib Diketahui“.

Jadi setelah mengetahui barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi , simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!