Kunjungi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Mendag Zulhas Cek Penerapan Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pengecekan implementasi pengaturan izin barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten siang tadi.

Pengecekan tersebut sejalan dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada hari ini, Senin, 6 Mei.

“Pascara revisi tidak ada soal lagi, lancar, apalagi tadi itu yang landing kebanyakan dari Hong Kong, Taiwan, Dubai, dari negara-negara yang memang masuk dan keluar tenaga kerjanya itu terdidik terlatih,” katanya saat konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin, 6 Mei.

Pria yang akrab disapa Zulhas mengatakan dengan adanya revisi beleid tersebut, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan terbatas (lartas) impor. Termasuk, jumlah, jenis dan kondisi barangnya.

Adapun pengaturan impor barang kiriman TNI juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di Portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Mudah-mudahan dengan revisi permendag segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan mengenai barang bawaan PMI tertuang dalam poin satu perubahan Permendag 7/2024 yakni tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.

Seperti intan kasar, precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.

Keterangan foto: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso (kiri), Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah), dan Menteri Kemendag Zulkifli Hasan (kanan) saat melakukan kunjungan ke Area Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.