JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluhkan lambannya pihak Bea Cukai dalam menangani ribuan isi kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan Indonesia, seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut, pihaknya sudah mendapat arahan dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan akan mengirimkan surat lagi ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk meminta data yang lebih detail tentang isi 26.415 kontainer yang sempat menumpuk di pelabuhan.
Meski begitu, Febri meminta agar Bea Cukai tak terlalu lama membalas surat yang dikirim dari kementeriannya.
"Kami minta agar balasan suratnya disampaikan dengan cepat. Tidak malu-malu kucing," kata Febri dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 7 Agustus.
Febri menjelaskan, bahwa ketika Menperin pertama kali mengirim surat ke Menkeu Sri Mulyani untuk meminta detail isi kontainer tertahan tersebut pada 27 Juni 2024, surat balasan yang ditandatangani Bea Cukai baru keluar 17 Juli 2024.
Menperin pun baru menerimanya pada 2 Agustus 2024 kemarin.
"Jadi, ada jeda waktu yang cukup lama surat bea cukai itu untuk sampai ke Pak Menteri (Agus Gumiwang) setelah ditandatangani Bea Cukai. Kami juga bertanya, kok bisa lama sekali?" ucap Febri.
"Ada apa dengan sistem administrasi di Bea Cukai? Sudah begitu kemarin surat itu bukan diserahkan kepada TU Menteri, tapi diserahkan kepada staf ahli kami. Ini menarik juga. Kenapa Bea Cukai?" tambahnya.
Menurut Febri, perlu adanya gerak cepat dalam persoalan ini. Mengingat, indeks manufaktur atau Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Indonesia terkontraksi ke level 49,3 pada Juli 2024 atau turun 1,4 poin dari bulan sebelumnya.
Dia bilang, hanya kinerja manufaktur RI yang sedang kontraksi di kawasan ASEAN.
"Jadi semakin lambat surat jawaban itu kami terima, makin menderita industri dalam negeri," ungkapnya.
BACA JUGA:
Adapun persoalan kontainer tertahan ini bermula pada pertengahan Mei 2024 lalu. Saat itu, diinformasikan bahwa ada 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Belawan di Medan, Sumatra Utara.
Kemudian, Kemenperin meminta informasi soal isi dari 26.415 kontainer tersebut secara detail agar bisa melakukan mitigasi terhadap dampak dari pelolosan semua kontainer tertahan itu terhadap industri di Tanah Air.
Lantas, Kemenperin pun melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Hanya saja, Kemenperin mengeklaim bahwa data yang disampaikan pada surat tersebut terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian.