Menko Mahfud MD Puji Kapolri yang Mau Pelajari Polemik AKBP Brotoseno Jadi Polisi Lagi
Raden Brotoseno. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik AKBP Brotoseno. Dia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan sehingga peninjauan kembali hasil sidang etik bisa dilakukan.

AKBP Brotoseno beberapa waktu lalu jadi polemik di masyarakat. Penyebabnya, dia masih menjadi anggota Polri aktif setelah ditahan akibat terjerat kasus korupsi.

"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 11 Juni.

"Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Saya katakan itu bagus. Itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," imbuhnya.

Tak hanya itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengatakan langkah yang diambil Listyo sudah sejalan dengan hasil rapat dengan petinggi Polri di kantornya pada 3 Juni. Saat itu, Mahfud memimpin rapat sebagai Ketua Kompolnas.

"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ungkap Mahfud.

Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, dia tak dipecat dari institusi Polri. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.