Sampai Diminta Belajar UU MD3 di Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sekakmat DPR: Lho Dulu Ikut Campur Terus?
Mahfud MD di Komisi III DPR RI (Nailin In Saroh/DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud Md, merespons keberatan Komisi III DPR soal Tudingan 'hanya Diam' dalam menanggapi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.  

Mahfud justru berbalik mempertanyakan sikap DPR yang saat awal kemunculan sangat ramai berkomentar. Namun, setelah kasus polisi tembak polisi berjalan dan mulai menuju titik terang, Komisi III DPR tiba-tiba bungkam. 

"Saya bilang DPR diam, DPR itu awal awal emang ramai, termasuk saya ikuti pak Trimedya, saya ikuti 3 hari berturut-turut muncul di TV dan keras, bahwa ini harus dibuka tetapi ketika sudah memanas menuju ke ini (dugaan pembunuhan) kok enggak ada suara dari sini. Mana nih kok DPR diam," ujar Mahfud dihadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR serta Komnas HAM dan LPSK di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus. 

Sebab, Mahfud beralasan, dirinya ingin bersama-sama DPR untuk mendorong kejelasan kasus tewasnya Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. 

"Saya bilang biar sama-sama saya mendorong kasus ini. Kan hukum itu produk politik, ndak bisa jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong pro-yustisianya itu," kata Mahfud. 

Namun, yang terjadi Mahfud justru diminta untuk mempelajari Undang-Undang MD3. Pasalnya, DPR menyatakan tengah reses sehingga tidak bisa memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

Bahkan, ada yang menyebut DPR tidak bisa ikut campur atas kasus ini karena tengah didalami tim khusus bentukan Kapolri. 

"Makanya saya bilang kok DPR diam, lalu DPR bilang 'wah itu Menkopolhukam tidak tahu UU bahwa DPR tidak boleh ikut campur'. Loh dulu kok ikut campur terus," tegas Mahfud. 

"Kasus Brotoseno berhasil kan karena DPR ngomong, Brotoseno dipenjara tiba-tiba jadi polisi lagi, menurut UU enggak boleh. Ribut orang. Lalu DPR ngomong katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat seorang koruptor? Setelah itu Kapolri dan kompolnas gerak, pecat. Urusan pencabulan santri ngomong, apa-apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu karena merasa cit-cat, sana ngomong sini, sini ngomong sana, biar kebenaran itu keluar," sambungnya.