JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membaca dan mempelajari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Hal ini dikatakan Adies merespons pernyataan Mahfud MD yang mengesankan DPR bungkam menyikapi kasus kematian Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adies tidak terima Komisi III DPR dituding diam dalam menyikapi kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Adies, komisi hukum itu terus mengawal kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Hanya saja, kata dia, saat ini DPR tengah menjalani masa reses sehingga tidak bisa memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang masih ditangani tim khusus.
"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses? Reses masak boleh kita panggil-panggil. Kalau sudah masuk, pasti kita panggil," ujar Adies di gedung KPU, Jakarta, Rabu, 10 Agustus.
Diketahui, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang dengan mengunjungi daerah pemilihan masing-masing. Sehingga, tidak bisa mengadakan rapat dengan mitra komisi.
BACA JUGA:
Legislator Golkar itu lantas meminta Mahfud untuk mempelajari isi dari UU MD3 agar mengerti tugas kedewanan. "Suruh pelajari dulu dia UU MD3 lah, baru ngomong," tegas Adies.