Serangan Balik Mahfud MD Nilai DPR 'Hanya Diam' di Kasus Ferdy Sambo Membuat Komisi III <i>Ngaku</i> Bingung
Pemakaman kembali Brigadir J setelah jenazahnya menjalani autopsi ulang. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menkopolhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD dicecar anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat atau RDP kemarin. Mahfud MD menyerang balik dengan menyebut DPR seolah hanya diam terkait penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J.

Awalnya Mahfud MD mempertanyakan sikap DPR yang saat awal kemunculan sangat ramai berkomentar. Namun, setelah kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan mulai menuju titik terang, Komisi III DPR tiba-tiba bungkam.

"Saya bilang DPR diam, DPR itu awal awal emang ramai, termasuk saya ikuti Pak Trimedya [PDIP], saya ikuti 3 hari berturut-turut muncul di TV dan keras, bahwa ini harus dibuka tetapi ketika sudah memanas menuju ke ini (dugaan pembunuhan) kok enggak ada suara dari sini. Mana nih kok DPR diam?" ujar Mahfud MD di hadapan anggota rapat terdiri Komisi III DPR, Komnas HAM dan LPSK di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus.

Mahfud mengatakan dirinya sebagai Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas ingin bersama DPR mendorong kejelasan kasus tewasnya Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli.

"Makanya saya bilang kok DPR diam, lalu DPR bilang 'wah itu Menkopolhukam tidak tau UU bahwa DPR tidak boleh ikut campur'. Loh dulu kok ikut campur terus," tegas Mahfud.

"Kasus Brotoseno berhasil kan karena DPR ngomong, Brotoseno dipenjara tiba-tiba jadi polisi lagi, menurut UU enggak boleh. Ribut orang. Lalu DPR ngomong katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat seorang koruptor? Setelah itu Kapolri dan kompolnas gerak, pecat. Urusan pencabulan santri ngomong, apa-apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu karena merasa cit-cat, sana ngomong sini, sini ngomong sana, biar kebenaran itu keluar," sambungnya.

Menkopolhukam Mahfud MD dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 22 Agustus. (Nailin NS-VOI)

Namun, yang terjadi, Mahfud justru diminta untuk mempelajari Undang-Undang MD3. Pasalnya, DPR menyatakan tengah reses sehingga tidak bisa memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan. Bahkan, ada yang menyebut DPR tidak bisa ikut campur atas kasus ini karena tengah didalami tim khusus bentukan Kapolri.

Mahfud lantas mengaku tidak mengerti politik hukum, dan hal itu yang membuatnya menjelaskan ke publik terkait kasus Brigadir J, agar mendorong penegakan hukum lebih cepat bergerak maju.

“Saya disertasinya politik hukum, saya tahu bagaimana menggunakan politik agar hukum bekerja. Saya minta maaf untuk hal-hal tidak bisa saya jawab,” kata dia.

“Ada keterangan yang saya rahasiakan. Ada yang untuk mendorong jalannya penegakan hukum,” tambahnya.

Komisi III DPR Bingung

Setelah mendengar keterangan Mahfud dalam rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku sempat bimbang ketika menghadapi kasus kematian Brigadir J. Dia menyebut anggota Komisi III DPR bingung lantaran kasus tersebut pada awalnya seolah perkara internal Korps Bhayangkara.

"Pertama kami reses. Kedua kita bingung, karena isunya seolah-olah persoalan perselingkuhan yang sifatnya rumah tangga, wilayah privat makanya awal ketika saya diwawancara saya prihatin karena saya pikir ini musibah," ujar Desmond di sela RDP kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus.

Desmond mengatakan awalnya mendoakan agar kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo itu cepat rampung. Selain kenal dengan jenderal bintang dua tersebut, Desmond mengatakan prihatin terhadap motif yang muncul pada awal investigasi kasus.

"Kejadian (perselingkuhan) ini bisa terjadi pada siapapun. Saya bilang semoga ini diproses dengan proses yang sangat terbuka hanya itu yang bisa saya komentari. Kenapa? Karena saya kenal Sambo, saya pikir ini musibah, istrinya selingkuh, ada tindakan ajudan dan macam-macam," ungkap Desmond.

Desmond pun mengakui tidak mendalami lebih jauh perkara kematian Brigadir J di rumah singgah petinggi Polri ini. Namun, sorotannya baru mendalam setelah terbukanya konstruksi hukum kasus ini hingga menyeret istri Ferdy Sambo, yang mulanya melaporkan sebagai korban pelecehan.

Meski demikian, Desmond lebih memilih menyerahkan semuanya ke persidangan hingga semuanya terungkap secara terang benderang.

"Kita tidak tahu perkembangan, akhirnya semakin jelas istrinya pun jadi tersangka. Motifnya pun sampai hari ini tidak tuntas kan, ada yang paham motifnya apa sampai istrinya terlibat? Kan belum jelas. Kita tunggu di peradilan," kata Desmond.

Maka dari itu, kata Desmond, Komisi III DPR memilih diam karena tidak ingin terjebak hal-hal yang masih belum dimengerti. "Kami melihat bahwa kalau kita respon kita respon, kita terjebak pada hal-hal yang kita tidak ngerti," tandasnya.