Bagikan:

YOGYAKARTA – Mahfud MD dan jabatan dalam kabinet yang pernah dipegang menarik untuk ditelisik, mengingat Mahfud adalah sosok yang lantang dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Tak hanya lantang, Mahfud juga turut mengawasi proses hukum kasus yang mempertaruhkan marwah institusi polri.

Perlu diketahui, kepolisian telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebanyak 83 personel polisi turut diperiksa. Beberapa di antara, perwira tinggi alias jenderal perwira menengah pertama.

Pada Senin, 22 Agustus 2022, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahfud yang notabene adalah Ketua Kompolnas menjadi sorotan publik usai menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III soal kasus Ferdy Sambo, Konsorsium 303 hingga motif pembunuhan Brigadir J.

Terlepas dari semua itu, sosok Mahfud MD dikenal sebagai cendekiawan muslim serta pernah menduduki pos-pos penting di pemerintahan, baik sebagai menteri, legislator, dan juga pejabat kenegaraan lain. Berikut informasi lengkap soal profil Mahfud MD

Mahfud MD dan Jabatan dalam Kabinet yang Pernah Dipegang

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Selasa, 23 Agustus 2022, beberapa jabatan di kabinet yang pernah diduduki Mahfud MD yakni:

  1. Menko Polhukam (Kabinet Indonesia Maju)

Dalam pemerintahan sekarang atau era Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, Mahfud MD diminta untuk menduduki kursi Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Jabatannya itu membuat Mahfud secara otomatis menjadi ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ketika diumumkan sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD diminta Jokowi untuk memberantas terorisme, penegakan hukum, deradikalisasi, dan antiterorisme.

“Hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, penegakan hukum, deradikalisasi, antiterorisme berada di wilauah Prof Mahfud MD,” kata Jokowi pada Oktober 2019 silam.

Mahfud MD adalah orang sipil pertama yang menjabat sebagai Menko Polhukam. Sebelumnya, jabatan Menko Polhukam selalu diisi dari kalangan TNI-Polri.

Mahfud MD
Mahfud MD . (Antara-Sigid)

Beberapa kiprah Mahfud MD di Kemenko Polhukan yakni turut merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), memimpin Satgas BLBI untuk melakukan penyitaan aset obligor atau debitor penerima dana BLBI dan lain sebagainya.

  1. Menteri Pertahanan (Kabinet Persatuan Nasional)

Jauh sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD pernah diminta oleh Presiden RI ke-4, KH. Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Pertahanan.

Ada cerita menarik ketika Mahfud ditunjuk oleh Gus Dur sebagai menteri pertahanan. Mahfud yang memiliki latar belakang sebagai pakar hukum tata negara tidak percaya dengan keputusan Gus Dur yang mengangkatnya sebagai Menteri, terlebih ia merasa tidak pernah mempelajari bidang pertahanan dalam negara.

“Pada suatu hari, Presiden Abdurrahman Wahid memanggil saya dan mengatakan, ‘Pak Mahfud saya perlu tiga ahli tana negara. Saya sudah punya dua tapi kurang sati’, saya tidak percaya. Saya lalu bilang, tidak pernah belajar ketahanan. Gus Dur menjawab, ‘saya saja tidak belajar jadi presiden, bisa jadi presiden, politik itu sifatnya umum’,” kenang Mahfud.

Selain kedua jabatan di atas, beberapa jabatan pemerintahan yang pernah diduduki oleh Mahfud MD antara lain:

Jabatan pemerintahan:

  • Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999–2000)
  • Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008)
  • Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI (sekarang)
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013)
  • Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018)
  • Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (2018–)
  • Ketua Kompolnas

Demikianlah informasi soal Mahfud MD dan jabatan dalam kabinet yang pernah dipegang. Mahfud disebut sebagai pemimpin yang bersifa egaliter dan apa adanya.