JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal meninjau kembali keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tak memecat AKBP Raden Brotoseno.
Sedianya, dalam sidang KKEP memutuskan AKBP Raden Brotoseno dipertahankan sebagai anggota Polri meski pernah berstatus residivis kasus tindak pidana korupsi.
"Saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di DPR, Rabu, 8 Juni.
Namun, sebelum itu, Sigit menyebut akan terlebih dulu merubah atau merevisi Peraturan Kapolri (Pekap) nomor 14 dan 19. Sebab, di aturan itu tak memberikan ruang untuk melakukan langkah-langkah tertentu terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencedarai rasa keadilan.
Keputusan merevisi inipun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Menko Polhukam, Kompolnas, dan beberapa ahli pidana.
"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkab tersebut. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkab tersebut," ucapnya.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," sambung Sigit.
Dengan keputusan ini, Sigit berharap dapat menjawab keraguan masyarakat atas komitmen Polri, khususnya di sisi penindakan pidana korupsi.
Selain itu, Polri juga akan terus berkomitmen menjadi lebih baik dan transparan dalam menangani perkara apapun.
"Komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata Sigit.
Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
BACA JUGA:
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.
Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, dia tak dipecat dari institusi Polri. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.