Perpol Resmi Diundangkan, ICW Harap PK Sidang Etik Brotoseno Berujung Pemecatan
AKBP Brotoseno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Polri menggelar

peninjauan kembali (PK) atas hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Permintaan selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian resmi diundangkan.

"ICW mendorong agar eskalasi penanganannya bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat Brotoseno," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Juni.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tak ragu untuk mempercepat proses PK atas hasil Sidang KKEP. Sebab, pertimbangan putusan etik terhadap Brotoseno dinilai janggal dan bermasalah.

Bahkan, Kapolri juga diminta untuk memberhentikan sementara AKBP Brotoseno. Tujuannya, agar narapidana kasus korupsi itu bisa fokus menghadapi persidangan etik.

"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW meminta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya," kata Kurnia

Sebelumnya, Polri segera melakukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan tak memecat AKBP Raden Brotoseno.

Upaya itu dilakukan setelah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian resmi diundangkan.

Perpol itu pun termaktub dalam Berita Negara nomor 587, 2022 dan diundangkan setelah ditandatangai oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Perpol ini merupakan hasil evaluasi dan perubahan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada Perpol nomor 7 Tahun 2022 di Pasal 83 tertera Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.