Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim komisi kode etik terkait peninjauan kembali (PK) hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Pembentukan tim inipun tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan.

"Bapak kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin, 20 Juni.

Dalam tim ini, akan beranggotakan Irwasum Polri, Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri. Namun, tim komisi kode etik ini baru akan dibentuk setelah tim peneliti menemukan adanya hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Proses penelitian, kata Sambo, memerlukan waktu sekitar dua pekan. Tim peneliti beranggotakan Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divpropam dan Divkum Polri

"Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprint bapak Kapolri," ungkapnya.

"Kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," sambung Sambo.

Sebelumnya, Polri segera melakukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan tak memecat AKBP Raden Brotoseno.

Upaya itu dilakukan setelah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian resmi diundangkan.

Perpol itu pun termaktub dalam Berita Negara nomor 587, 2022 dan diundangkan setelah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Perpol ini merupakan hasil evaluasi dan perubahan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Perpol nomor 7 Tahun 2022 di Pasal 83 tertera Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.