Sidang PK Etik Brotoseno Rampung, Tapi Hasilnya Masih Dirahasiakan Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri bilang, proses sidang peninjauan kembali (PK) Kode Etik terhadap AKBP Brotoseno telah rampung. Korps Bhayangkara telah menentukan sikap mengenai masa depan perwira polisi tersebut.

"Jadi sidang kode etik peninjauan kembali (PK) Brotoseno sudah selesai," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 13 Juli.

Bahkan, saat ini perkembangan mengenai Brotoseno sudah masuk di tahap administrasi.

Hanya saja, Ramadhan tak merinci soal keputusan dari sidang PK tersebut. Semisal, pembatalan sanksi demosi terhadap AKBP Brotoseno dan diganti dengan pemecatan.

Atau, justru sanksi demosi yang termaktub dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu diperkuat atau dikukuhkan.

Jenderal bintang satu ini menyebut hasil putusan itu akan disampaikan pada Kamis, 14 Juli. Sebab, pengumuman putusan sidang PK itu menunggu proses administrasi rampung.

"Besok akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, sidang PK terhadap AKBP Brotoseno dilakukan oleh komisi etik yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komisi etik ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kemudian, beranggotakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, dan Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Pembentukan komisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan.

Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Polri. Dia disebut ditempatkan sebagai staf di Divisi TIK Polri.

Kembalinya berdinas ke Polri inilah yang menjadi permasalahan. Sebab, dia merupakan narapidana kasus korupsi dan dianggap pantas untuk dipecat dari Korps Bhayangkara.