JAKARTA - Polri menyatakan Komisi Peninjauan Kembali (PK) mulai berkerja terkait hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno yang hanya memberikan sanksi berupa demosi. Bahkan, harus ada hasil terhadap putusan itu dalam waktu 14 hari ke depan.
"Setelah waktu 14 hari, maka komisi harus menyampaikan hasil," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 1 Juli.
Nantinya hasil peninjauan kembali (PK) terhadap AKBP Brotoseno nanti bersifat final. Sehingga, tidak ada lagi kesempatan banding untuk Brotoseno.
"Nanti apapun putusannya akan diumumkan apakah diperberat, apakah dihilangkan atau apapun keputusannya. Kami pihak Polri tidak akan menutupi dan akan transparan kepada publik untuk menyampaikannya," ungkapnya.
Komisi PK sidang etik Brotoseno akan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kemudian, komisi ini beranggotakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, dan Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Pembentukan komisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan.
Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.
BACA JUGA:
Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, dia tak dipecat dari institusi Polri. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.