AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Polri memutuskan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara. (Antara-Rosa P)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK).

"Sanksi administratif berupa PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.

Dengan putusan itu, artinya Polri memberatkan hasil putusan sidang etik profesi yang sebelumnya dengan nomor PUTKKEP PK/1/VII Tahun 2022.

Kemudian, hasil sidang KKEP PK itu akan diserahkan ke Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Namun, mengenai waktu untuk pemecatan, Nurul belum bisa memastikan. Sebab, proses administrasinya masih berjalan.

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," kata Nurul.

Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat AKBP. Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Polri. Dia disebut ditempatkan sebagai staf di Divisi TIK Polri.

Kembalinya berdinas ke Polri inilah yang menjadi permasalahan. Sebab, dia merupakan narapidana kasus korupsi dan dianggap pantas untuk dipecat dari Korps Bhayangkara.

Terkait