JAKARTA - Polri angkat bicara soal isu Raden Brotoseno yang kembali bertugas di Korps Bhyangkara. Dia disebut belum dipecat sebagai anggota Polri meski kasus korupsi yang menjeratnya telah inkrah.
"Setahu saya dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan," ujar As SDM Polri Irjen Wahyu Widada kepada wartawan, Senin, 30 Mei.
Dengan begitu, status Raden Brotoseno sampai saat ini masih sebagai anggota Polri.
Hanya saja, Wahyu tak bisa memastikan ketika disinggung perihal waktu sidang etik profesi terhadap Raden Brotoseno yang berpangkat AKBP itu.
"Jadi masih anggota Polri. Yang saya tau itu dia tidak dipecat," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:
Raden Brotoseno santer disebutkan kembali bertugas di Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyurati Korps Bhayangkara mengenai dugaan tersebut.
Kembali bertugasnya Brotoseno menjadi hal yang dipertanyakan karena mantan penyidik KPK itu merupakan residivis kasus korupsi.
Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.