ICW Surati Polri Soal Isu Raden Brotoseno yang Balik Bertugas di Korps Bhayangkara
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Polri perihal dugaan Raden Brotoseno yang kembali bertugas di korps Bhayangkara.

Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri. Dia sedianya sempat ditahan atas tersangka kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

"Awal Januari lalu, ICW melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 30 Mei.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Kurnia, Raden Brotoseno betugas di Polri sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim. Padahal, berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara.

"Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," ucapnya.

Selain itu, jika merujuk pada aturan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Raden Brotoseno dianggap tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Alasannya, putusan pengadilan telah inkrah yang menyatakan mantan penyidik KPK itu bersalah atas kasus tindak pidana korupsi.

Kemudian, merujuk pada penyataan mantan Kapolri, Tito Karnavian menyebutkan bakal mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

"ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata Kurnia.

Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri. Dia dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

 

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Sebab, Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

VOI sudah menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri termasuk Kabareskrim melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk memberikan pernyataan lebih lanjut soal temuan ICW ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada balasan lebih lanjut.