Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus korupsi yang menyeret namanya. Sidang itu memutuskan sanksi yang dijatuhkan bukan pemecatan melainkan demosi.

"Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin, 30 Mei.

Demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Pemberian sanksi itupun tertuang dalam Nomor: PUT/72/X/2020, tertanggal 13 Oktober 2020.

Kemudian, dalam putusan itu, Brotoseno juga diberi sanksi lainnya seperti meminta maaf kepada pimpinan Polri, baik secara langsung ataupun tertulis.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Sambo.

Dalam proses sidang Brotoseno tak mengajukan banding dan menerima semua putusan. Sehingga, sanksi itupun resmi diberikan.

"Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," kata Sambo.

Raden Brotoseno menjadi pembicaraan karena kembali bertugas di Polri. Padahal, dia merupakan residivis kasus korupsi. Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyurati Polri perihal dugaan Raden Brotoseno yang kembali bertugas di korps Bhayangkara. "Awal Januari lalu, ICW melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 30 Mei.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Kurnia, Raden Brotoseno betugas di Polri sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim. Padahal, berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara.

"Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," ucapnya.