JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pelaporan yang dilakukan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soal pencemaran nama baik. Sebab, bukti yang dilampirkan dinilai tak cukup.
"Memang ada beberapa bukti yang belum kami penuhi maka dengan itu kami harus melengkapi dulu buktinya," ujar kuasa hukum Musni Umar, Husein Marasabessy kepada wartawan, Rabu, 30 Maret.
Bukti yang dianggap kurang yakni legalisir gelar profesor. Sementara alat bukti yang dilampirkan dianggap kurang menjadi dasar pelaporan.
"Penyidik meminta keaslian dari dokumen yang kita punya, memang tadi sudah ada yang kita legalisasi, tapi memang menurut penyidik tidak bisa dijadikan dasar, harus dokumen asli, jadi kita akan lengkapi," ungkapnya.
"Dokumen soal gelar kehormatan klien kami sebagai profesor di salah satu universitas di luar negeri tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya tapi karena diminta yang asli jadi nanti kita akan koordinasi dengan universitasnya," sambungnya.
Karena itu, kata Husien, pihaknya bakal melengkapi dulu bukti-bukti pendukung. Kemudian, kembali ke Bareskrim guna membuat laporan.
"Kami akan balik kesini untuk melakukan pelaporan kembali," kata Husein.
Musni Umar pada kesempatan sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Senin, 28 Maret. Dia merupakan pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan, menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi dan gelar akademi.
BACA JUGA:
Hanya saja, Musni Umar mengklaim gelar profesor yang disandangnya diberikan secara resmi dua perguruan tinggi.
"Jadi memang profesor saya ini tidak tercatat atau dicatat tidak ada keputusan dari presiden atau pun menteri. Tapi bukan berarti dia itu gadungan," ujar Musni.
Gelar profesor itu disebut Musni Umar merupakan pemberian dari Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia. Karenanya, gelar itu ditegaskan Musni Umar tak perlu diragukan.
"Itu resmi ada pidato penganugerahan dan tidak mungkin saya apa namanya, menyandang yang abal-abal atau gadungan. Itu resmi dan 2 lembaga ini terakreditasi dengan baik," paparnya.