Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Artis Nikira Mirzani dipolisikan Shandy Purnamasari yang merupakan istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu mengenai dugaan pencemaran nama baik.

"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Dugaan pencemaran nama baik itu disebut dilakukan Nikita melalui akun instagram-nya @nikitamirzanimawardi_172 sejak 11 hingga 26 Maret 2022.

Pelaporan itupun telah teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022.

Kemudian, sejumlah alat bukti dilampirkan dalam pelaporan tersebut. Misalnya, flashdisk berisikan tangkapan layar postingan dan video dari akun instagram Nikita Mirzani.

“Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” kata Nurul.

Dengan adanya pelaporan itu, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Lalu, Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.