SERANG - Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan bila kliennya telah menerima surat dari Propam Polri tekait laporannya beberapa pekan lalu.
Dalam surat itu menyebut bahwa laporan yang dilakukan Nikita kepada Penyidik Polresta Serang Kota ditemukan cukup bukti tentang etika profesi Polri.
“Intinya Nikita mendapat surat dari Kadiv Propam yang ditunjukkan kepada Nikita yang pernah mengadu propam. Nikita pun sudah diperiksa dan hasilnya dari pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran etika profesi,” kata Fahmi kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli.
“(Surat Propam Polri terkait-red) soal yang dilakukan penyidik (Polresta Serang Kota,” sambungnya.
Berangkat dari surat itu, Fahmi meminta kepada kepada pihak kepolisian agar kasus yang menimpa kliennya untuk dihentikan.
Lebih lanjut, ia meminta dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tujuannya agar tidak berpihak.
“Oleh karenanya perkara Nikita harus dihentikan. Supaya netral. Kita minta dilimpahkan Polda Metro Jaya atau Bareskrim. Tidak ditangani Polresta Serang Kota,” ucapnya.
BACA JUGA:
Saat ditanya dasar yang menjadi pelaporan Nikita kepada Propam Polri, Fahmi menuturkan bila laporan itu terkait pengepungan penyidik Polresta Serang Kota.
“Terkait apa saja, terkait pengepungan. Oleh karena itu, mereka yang melakukan pemeriksaan akan diperiksa juga oleh Propam Polri,” tutupnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta, Kamis, pukul 14.50 WIB.
Nikita ditetapkan tersangka atas dugaan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dalam penjemputannya dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polisi Wanita.