Bagikan:

SERANG - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmi memastikan bila kliennya dijemput oleh Polresta Serang Kota tidak ditahan, melainkan hanya diperiksa terakit kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Diketahui Artis, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polresta Serang Kota di Senayan City, Jakarta, Kamis, pukul 14.50 WIB.

Nikita ditetapkan tersangka atas dugaan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dalam penjemputannya dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polisi Wanita.

“Status Nikita Mirzani bukan penahanan ya, dia hanya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik,” kata Fachmi di Polresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli.

Perihal penjemputan kliennya, kata Fachmi hal itu adalah kewenangan dari penyidik. Artinya persoalan itu tidak perlu diperdebatkan lebih luas lagi.

Saat ini, lanjutnya, dirinya hanya fokus terhadap kasus yang tengah menjerat kliennya itu.

“Yang jelas saya fokus terhadap persoalan terkait Nikita Mirzani memposting sesuatu dengan berita-berita yang ada di medsos,” tutupnya.