Bagikan:

JAKARTA - Nikita Mirzani dilaporkan Shandy Purnamasari dalam nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022. Kasus ini berawal dari status Instagram Nikita Mirzani yang beberapa waktu lalu menyerang pribadi Shandy Purnamasari.

Pada laporan ini juga menyatakan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, suami Shandy Purnamasari, sebagai korban dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Berdasarkan laporan Polisi nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Nikita dilaporkan oleh Shandy karena unggahan di Instagram.

"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," lanjut Nurul Azizah.

Nurul Azizah juga menjelaskan barang bukti yang disertakan dalam laporan itu. Barang bukti itu berupa satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.

Ada juga barang bukti berupa satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelas Nurul Azizah.

"Satu bundle postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller. pasal yang disangkakan," lanjutnya.

Terkait dengan laporan ini, Nikita Mirzani pun dijerat beberapa pasal. "Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 750 juta," tutur Nurul Azizah.

"Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar," tambah Nurul Azizah.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.