Bagikan:

JAKARTA - Pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menyisakan polemik. Pasalnya, IDI belum memberi keterangan yang jelas alasan Terawan dipecat dari organisasi kedokteran itu. 

Berdasarkan informasi yang beredar, dr Terawan dipecat akibat pengobatan dengan metode 'cuci otak' menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke dan vaksin Nusantara dalam pencegahan COVID-19. 

Kemudian, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. 

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Maret. 

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu, 28 Maret. 

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Menanggapi itu, Terawan menyatakan dirinya merasa bangga dan terhormat berhimpun di IDI. "Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata Terawan sebagaimana ditirukan Tm Komunikasi Terawan, Andi, Senin, 28 Maret.

Terawan meminta kepada rekan sesama dokter agar menahan demi supaya tidak memunculkan kekisruhan publik.

Pasalnya saat ini masih pandemi COVID-19.

"Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, Puskesmas, rumah sakit, dll, ikut terganggu," katanya.

Terawan menegaskan, dirinya menyayangi saudara-saudara sejawatnya di IDI dan menganggap mereka sebagai saudara kandung.

Soal keputusan pemberhentian dirinya, Terawan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada rekan sejawatnya.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan kembali ditirukan Andi.

Terkait persoalan ini, DPR RI hingga memanggil IDI untuk diminta penjelasan. Bahkan, Kementerian Kesehatan juga turun tangan untuk memediasi. 

“Kementerian kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik,” kata Menkes Budi.

Lalu bagaimana hasil pemanggilan DPR? Bagaimana Respon Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)?

Rapat Ditunda, DPR Batal Dapat Penjelasan IDI

Komisi IX DPR batal melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi IDI tersebut sebagai organisasi profesi kedokteran Indonesia. 

Sedianya, rapat untuk membahas persoalan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan IDI itu dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB. Hanya saja, rapat tersebut batal digelar. 

Mengkonfirmasi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan rapat bersama IDI hari ini terpaksa ditunda lantaran organisasi yang memecat Terawan tersebut meminta untuk dijadwalkan ulang. 

"Sebetulnya bukan dibatalkan, rapat dengan IDI itu karena pengen secepatnya dapat informasi secara utuh. Tapi kelihatannya IDI-nya hari ini belum siap makanya minta reschedule," ujar Saleh dihubungi VOI, Selasa, 29 Maret. 

Informasi tersebut baru didapati setelah waktu rapat dimulai. Pun dengan Saleh, dia mengaku juga baru dapat kabar dari Kesekretariatan Komisi IX. 

"Saya baru dapat jawaban dari Sekretariat Komisi IX, kelihatannya akan di-reschedule," ungkapnya. 

Pimpinan Komisi IX DPR pun menyatakan kekecewaan lantaran RDPU dengan IDI batal digelar. 

"Sebenernya kami kecewa IDI tidak memenuhi undangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret. 

Ninik menjelaskan, Komisi IX awalnya mengagendakan RDPU dengan IDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang ini. Namun, pihak IDI bersurat ke DPR RI tertanggal 28 Maret 2022 yang isinya meminta penundaan pelaksanaan RDPU. 

IDI beralasan bahwa sedang menyelesaikan dokumen hasil Muktamar ke-31 yang diselenggarakan pada 22-26 Maret 2022, sehingga meminta penjadwalan ulang RDPU dengan Komisi IX.

Legislator Dapil Jatim III itu mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan agar RDPU dengan IDI bisa diselenggarakan pada Rabu, 30 Maret, besok. Pasalnya, Komisi IX sudah punya agenda pada Kamis, 31 Maret, untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Namun, kata Ninik, dalam komunikasi secara nonformal IDI merasa tidak bisa menggelar RDPU pada Rabu, 30 Maret. Sebab, pimpinan dari organisasi kedokteran itu belum kembali ke Jakarta setelah pelaksanaan Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Aceh.

Padahal, tambah politikus PKB itu, Komisi IX ingin membahas banyak hal dengan IDI dalam RDPU. Tetapi urung terlaksana setelah lembaga yang kini dipimpin Adib Khumaidi meminta penjadwalan ulang.

"Kami sempat menawarkan untuk besok siang, tetapi pimpinan mereka masih banyak yang belum datang dari Aceh atau sidah punya agenda lain," katanya. 

MKEK Sebut Kewenangan soal Pemecatan Terawan ada di IDI

Anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Baharuddin enggan berkomentar terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, yang berwenang memberi penjelasan kenapa Terawan diberhentikan permanen adalah Ketua IDI Adib Khumaidi. 

"Itu kan urusan intern IDI, cuma ini sudah distorsi. Tapi yang harusnya memberikan keterangan adalah pengurus IDI yang sedang menjalankan tugasnya, pasti dokter Adib (Ketua IDI) punya cara untuk menjelaskan itu," ujar Baharuddin saat dihubungi VOI, Selasa, 29 Maret. 

"Sementara saya memang anggota MKEK, tapi saya sudah selesai untuk menjalankan tugas. Jadi tidak punya kewenangan untuk menyampaikan apa-apa," sambungnya. 

Menurutnya publik pasti sudah mengetahui bahwa persoalan pemecatan ini merupakan ranah IDI. Pastinya, IDI yang sudah berdiri sejak puluhan tahun itu punya alasan dan mekanisme yang jelas untuk memberhentikan anggotanya. 

"Saya pikir semua orang sudah tau bahwa ini adalah urusan internal IDI. IDI juga bukan baru, tapi sudah sekian puluh tahun dan selama ini menjalankan tugas mulianya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tindakan yang tidak etis dan tidak profesional itu dijalankan dengan baik," jelas Baharuddin. 

Oleh karena itu, MKEK tidak bisa membeberkan pelanggaran-pelanggaran terhadap anggota yang sudah diputuskan pengurus IDI.  

"Memang berhadapan dengan setiap anggota kan beda-beda lah, tentu gak etis juga kalau saya kemudian membeberkan keluar apa tindakan yang tidak etisnya itu. Yang penting kita melindungi rakyat indonesia dari ketidaktahuan mereka dari asimetri informasi," katanya. 

Saat ditanya soal kebenaran informasi yang menyebut Terawan dipecat karena DSA dan vaksin Nusantara, Baharuddin mengamini adanya pelanggaran yang dilakukan Terawan. 

"Ya memang ada pelanggarannya kalau gak ada masak diumumkan, masak mau ngarang-ngarang apalagi mantan jenderal ya enggak lah. Pasti ada alasannya, tapi yang beri alasan adalah orang yang berwenang," pungkasnya.