Pemecatan Terawan Bukan Soal IDI Kadrun atau Kampret Tapi Konflik Profesi, Eko Kuntadhi: Biarkan Dokter Pilih yang Mana..
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3). (Antara/Rivan Awal L)

Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi angkat suara soal pemecatan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia menilai hal itu bukan persoalan antara kadrun dengan kampret.

Menurut Eko dilengserkannya nama Terawan dalam daftar keanggotaan IDI murni permasalahan antar-profesi dokter. Silih pendapat yang terjadi di publik soal keputusan IDI memecat Terawan juga bukan terkait agama.

"Soal pemecatan Terawan saya pikir gak bisa ditarik ke tanah Cebong-Kadrun, apalagi soal agama. Ini sebatas konflik profesi," ujar Eko dalam akun Twitternya, @_ekokuntadhi, Senin 28 Maret.

Eko menilai pemecatan Terawan dapat dijadikan momen pembaharuan dalam organisasi profesi dokter. Kepada para anggota IDI, Eko mengatakan ini bisa menjadi saat yang tepat untuk andil dalam organisasi profesi mereka.

"Saya berharap konflik ini jadi momentum untuk membuat organisasi dokter baru. Para dokter tinggal memilih mau ikut yg mana. Kan asyik..." ujarnya

Terawan dipecat dari keanggotaan IDI berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang digodok saat Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh pada 22-25 Maret. Akibat dari keputusan itu Terawan tidak diperbolehkan menjalani praktik kedokteran.

Melansir dari video Muktamar Ke-31 IDI di Aceh yang diunggah Epidemiologi UI Pandu Riono, salah satu panitia mengatakan ketetapan pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh," tulis Pandu.

Pandu menyebut kasus pelanggaran etik berat dari dokter Terawan Agus Putranto sudah diproses sejak tahun 2013 silam. "Prosesnya menjadi tidak tuntas karena tidak ada kemauan untuk melakukan klarifikasi dari dokter Terawan," jelasnya.

Lebih lanjut, Pandu menjelaskan pemecatan sementara Terawan sudah dilakukan pada tahun 2018. "Sebelum (Terawan ditunjuk Presiden Joko Widodo) sebagai Menkes)," ujarnya.

Keputusan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI juga menimbulkan kontra. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak akan tinggal diam atas pemecatan Terawan itu.

Dasco meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan sekaligus mendesak revisi Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Dokter.

Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

"Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita," ujar Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret.