JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, terkait penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi IDI sebagai organisasi profesi kedokteran Indonesia, Selasa, 29 Maret, siang. RDPU dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Pemanggilan terhadap IDI ini juga berkaitan dengan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Rencananya, RDPU itu memanggil kedua belah pihak namun dalam agenda DPR yang tersebar nama Terawan tidak tercantum dalam rapat siang ini.
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelitas Runtuwene mengatakan, apa yang menimpa Terawan erat kaitannya dengan Undang-Undang Pendidikan Dokter dan regulasi terkait praktik dokter. Ia mengaku mendapat pesan dari pimpinan DPR untuk segera memanggil PB IDI dan beberapa organisasi profesi yang terkait dengan praktik dokter.
"Masyarakat kan bingung, ada apa sebenarnya. Kita tidak ingin lagi terjadi hal-hal seperti ini," ujar Felly, Selasa, 28 Maret.
Diketahui, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan secara permanen dari keanggotaan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan itu diambil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sebelum dibawa ke sidang Muktamar IDI di Kota Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang beredar, dr Terawan dipecat akibat pengobatan dengan metode 'cuci otak' menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke dan vaksin Nusantara dalam pencegahan COVID-19.