DPR Sesalkan Terawan Diberhentikan dari IDI, Minta Pemecatan Dikaji Ulang
Terawan/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan dr. Terawan Agus Putranto secara permanen dari anggota IDI disayangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Berdasarkan informasi yang beredar, dr Terawan dipecat akibat pengobatan dengan metode 'cuci otak' menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke dan vaksin Nusantara dalam pencegahan COVID-19. 

Atas alasan itu, pemberhentian yang dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022 itu pun diminta untuk dikaji ulang. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan atas pemecatan Terawan sebagai anggota IDI oleh MKEK organisasi tersebut. Dasco juga mendesak revisi Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Dokter.

Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

"Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita," ujar Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran. Dengan dipecat dari anggota IDI, kata dia, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik.

Dasco juga menyatakan akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Evaluasi juga akan dilakukan lembaga legislatif kepada organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," kata Dasco.

Sama halnya dengan pimpinan DPR, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena juga menyesalkan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI. Menurutnya, harus ada jalan keluar dari IDI selain pemecatan Terawan, sehingga perlu dicari solusi terbaik.

"Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr Terawan dari IDI. Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini, tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi yang baik," kata Melki, Sabtu, 26 Maret.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari PB IDI maupun MKEK terkait alasan pemecatan dr Terawan Agus Putranto, SpRad. 

Namun Melki menyinggung inovasi cuci otak dan vaksin Nusantara termasuk dalam konsederan atau alasan pemecatan.

"Sehingga yang menjadi konsiderat ataupun alasan tiga alasan yang membuat bahwa Pak Terawan itu dianggap membuat DSA cuci otaknya itu dianggap tidak memenuhi kaidah keilmuan misalnya," ungkapnya.

Melki mengaku mendengar kabar pemecatan tersebut secara langsung dari dr Terawan, saat sedang mengantar sang istri berobat di RSPAD Gatot Subroto.

Melki menyebut, terpenting ialah masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan yang telah dihadirkan dr Terawan.

"Sehingga, apapun cerita yang kami dengar, berkembang di pemecatan Pak Terawan ini, yang utama adalah hak publik. Hak publik untuk mendapatkan pelayanan yang ideal, yang selama ini sudah dihadirkan oleh Pak Terawan melalui berbagai macam terobosan dilakukan itu bisa publik luas tetap peroleh dan dapatkan," lanjutnya.