Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding punya cerita tentang metode 'cuci otak' menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang selama ini diterapkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan Agus Putranto kini sudah dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Berdasarkan informasi yang beredar, dr Terawan dipecat akibat pengobatan dengan metode 'cuci otak' menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke dan vaksin Nusantara dalam pencegahan COVID-19.

Padahal menurut Karding, metode tersebut sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Bahkan anggota Komisi VII DPR itu mengaku sudah dua kali melakukan DSA tersebut.

"Saya sendiri punya pengalaman, dua kali dilakukan DSA dan Alhamdulillah memang tubuh ini terasa segar dan ringan. Pendek kata, inilah, sehat," ujar Karding lewat pesan suara, Rabu, 30 Maret.

"Malah saya berencana lagi nih kalau tidak terlalu antre, saya mau sekali lagi," sambungnya.

Bukan hanya Karding yang merasakan manfaat DSA, tapi anaknya pun tidak pernah mengalami sakit kepala lagi.

"Anak saya juga waktu SMA kelas 2 itu sering sakit kepala dan sebagainya, ngeluh hampir setiap hari. Setelah ditangani pak Terawan Alhamdulillah sampai hari ini hampir tidak pernah terulang lagi," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Karding, kasus yang menimpa dokter Terawan harus segara dicari solusinya bersama-sama antara kedua belah pihak.

"Dikomunikasikan saja. Jangan sampai IDI tertuduh bahwa karena orang punya inovasi, kreatifitas, lalu berbeda dengan teman-teman IDI maka yang berinovasi ini diberhentikan," kata Karding.

Karding menyarankan kepada IDI, jangan sampai karena perbedaan pandangan dalam ilmu kedokteran lalu kemudian seseorang bisa diberhentikan. Dia menilai, sebaiknya masalah perbedaan pandangan itu terkomunikasikan secara baik.

"Kalau ada kekurangan maka apa yang harus diperbaiki itu dikomunikasikan. Jadi misalnya kalau IDI menganggap ada proses yang dilewati atau ada yang kurang dalam temuannya maka IDI harus membuktikan secara institusi bahwa anda (Terawan) kurang disini lebih disini," kata Karding.

"Jadi jangan relasi itu dibuat personal tidak boleh, tapi IDI sebagai institusi yang ngemong yang mengakomodasi yang menjadi rumah semua dokter di Indonesia," tambahnya.

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) James Allan Rarung menegaskan, keputusan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI sifatnya belum definitif. Keputusan itu masih harus melalui berbagai macam proses.

James selaku Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh 2022 mengatakan, dikeluarkannya Terawan dari keanggotaan IDI sebatas keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dalam keterangan tertulis.