JAKARTA - Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) James Allan Rarung menegaskan, keputusan pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI sifatnya belum definitif. Keputusan itu masih harus melalui berbagai macam proses.
James selaku Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh 2022 mengatakan, dikeluarkannya Terawan dari keanggotaan IDI sebatas keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses," ujar James dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, 30 Maret.
Sebelumnya beredar kabar Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI berdasarkan hasil rapat sidang khusus MKEK dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh 2022.
Menurut James, masih ada proses yang ditempuh lagi terkait keputusan itu, sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.
Untuk itu, keputusan pemberhentian Terawan harus melalui proses Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI.
Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi terkait pemberhentian tersebut dan menandatanganinya.
Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.
James menyampaikan, setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.
"Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI," tandasnya.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, dasar pemecatan Terawan ditetapkan dalam MKEK IDI yang digelar 8 Februari. Terawan dinilai melakukan serious ethical misconduct atau pelanggaran etik berat.
Salah satunya terkait vaksin Nusantara untuk pencegahan kasus COVID-19. Terawan telah dianggap IDI melangkahi prosedur, yaitu melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin itu selesai.
Ihwal vaksin Nusantara memang dikembangkan Terawan sejak 2020. Namun, dalam perjalanannya vaksin itu menjadi polemik dan berbuah perdebatan. Pelaksanaan uji klinis tahapan penelitiannya dianggap tidak sesuai prosedur.
BPOM bersikeras vaksin Nusantara belum memenuhi prosedur saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 14 Maret 2021.