Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terus menggenjot vaksinasi COVID-19 saat Ramadan 2022. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.

"Upaya vaksinasi akan terus dilakukan memasuki bulan Ramadan karena sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual Selasa 29 Maret.

Wiku menekankan vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu syarat untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster atau penguat dapat melaksanakan mudik tanpa melakukan tes COVID-19.

Sementara bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua dan pertama dapat melaksanakan mudik Lebaran 2022 setelah memiliki hasil negatif dari pengujian COVID-19.

Wiku mengatakan pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi booster demi perlindungan optimal, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Beberapa daerah telah berhasil melakukan percepatan vaksinasi, menurut Koordinator Tim Pakar Satgas Penganan COVID-19 itu. Dia memberi contoh seperti Bali yang mampu meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga sebesar 26 persen dalam kurun waktu tiga pekan.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa upaya peningkatan vaksinasi dosis pertama dan kedua juga terus dilakukan untuk mencapai target vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720 orang yang ditetapkan pemerintah.

"Namun, perlu menjadi perhatian bahwa laju vaksinasi dosis satu dan dua juga harus sama cepatnya agar pembentukan imunitas masyarakat di setiap daerah dapat terbentuk secara merata," tandasnya.