DPR Ganti Gorden Rp48,7 Miliar, Said Didu: Kan Mau Pindah ke IKN Tahun 2024?
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menolak upaya Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengalokasikan anggaran Rp48,7 miliar untuk mengganti gorden di rumah jabatan anggota dewan.

Menurutnya, anggaran fantastis itu akan sia-sia karena tak lama lagi anggota DPR akan dimobilisasi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

"Kan sudah pada mau pindah ke IKN thn 2024," kata Said Didu dalam akun Twitternya, @msaid_didu, Selasa 29 Maret.

Anggaran mengganti gorden Rp48,7 miliar untuk 505 unit rumah jabatan anggota dewan saat ini. Dengan rincian tiap rumah mendapat Rp90 juta.

Sedangkan terkait rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim, sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang resmi menjadi Undang-undang IKN pada Selasa, 18 Januari.

Dalam UU tersebut, DPR masuk dalam tahap pertama sebagai lembaga yang bakal dipindah ke IKN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memasukan DPR dalam daftar kementerian/lembaga Klaster 1 pindah ke IKN. Penyusunannya telah mempertimbangkan tata urutan dan efektivitas dalam pelaksanaanya.

Adapun kementerian/lembaga yang masuk dalam daftar pertama pindah ke IKN pada 2024 berdasarkan skenario Kemenpan RB, yaitu:

Presiden dan Wakil Presiden

Pejabat Negara

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Sekretariat Negara

Sekretariat Kabinet

Kantor Staf Presiden

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kementerian Keuangan

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisi Yudisial (KY)

Komenterian Hukum dan HAM

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Badan Intelijen Negara (BIN)

Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Badan Siber dan Sandi Negara.