Bagikan:

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak lama lagi akan menikahi Idayati, adik kandung dari Presiden Joko Widodo. Kabar ini tentu menjadi sebuah kabar bahagia, namun disisi lain menimbulkan persepsi negatif.

Banyak pihak menilai Mahkamah Konstitusi harus berhati-hati dalam mengambil keputusan ke depan pasca Ketua MK dan Presiden menjadi saudara ipar. Bahkan tak sedikit, menyarankan agar Usman Mundur dari jabatannya untuk menjaga independensi MK. 

Lantas, bagaimana pandangan para pakar dari sisi ketatanegaraan, kebijakan publik dan politik?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyarankan Anwar Usman melepaskan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara ketatanegaraan, pernikahan ini menimbulkan dampak ketatanegaraan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret.

Bagaimanapun, kata Feri, Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden Jokowi. Misalnya pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Konflik kepentingan, kata dia, akan muncul dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Untuk itu, konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya marwah.

"Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan," kata dia.

Feri ikut mendoakan semoga pernikahan Anwar dan Idayati berjalan lancar. Akan tetapi, Ia tetap meminta Anwar mundur.

"Demi cinta kepada MK dan pujaan hati harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," kata dia  

Sementara, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai sebagai pejabat publik yang menikah dengan keluarga pimpinan negara tentu dampaknya tidak akan sama dengan masyarakat umumnya. 

Mengingat Anwar Usman sebagai ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran konstitusi. Seperti gugatan terhadap UU IKN.

"Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga 20 miliar," ujar Achmad di Jakarta, Selasa, 22 Maret. 

Hal-hal tersebut, lanjut Achmad, menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Threshold 20 persen yang ditolak MK.

"Jika di belakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan Presiden, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi," katanya. 

Apalagi, tambah Achmad, saat ini ada upaya-upaya untuk amandemen UUD 45 yang menyisipkan agenda penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Walaupun ide ini sempat ditolak mentah-mentah oleh Presiden.

"Tapi ujungnya Jokowi melakukan sikap yang bias, membuat publik tidak percaya. Jika Jokowi berkata 'Tidak', karena banyaknya kenyataan yang bertolak belakang dengan statement yang dia sampaikan ke publik," tegas Achmad. 

Achmad menilai, kaitan kekeluargaan antara Ketua MK dengan keluarga Presiden Jokowi ini bisa menimbulkan Conflict of Interest. Di mana bisa menyebabkan keputusan yang di ambil oleh MK menjadi tidak fair. "Dan ini akan merusak demokrasi," sambungnya. 

Untuk mewujudkan Good Governance, kata Achmad, maka tidak bolehnya ada Conflict of Interest khususnya di kalangan pejabat publik. "Untuk itu Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK," tegas Achmad. 

Achmad mengatakan, MK harus menjaga garda konstitusi dan menjadi penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi. MK, kata dia, juga harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair.

"Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menuduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan untuk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada conflict of interest," tandasnya. 

Sedangkan, Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Andriadi Achmad, menilai pernikahan antara Ketua MK dan adik Presiden Jokowi akan semakin memperkecil ruang negosiasi antara Istana dan MK. 

"Ini bisa membatasi gerak, khususnya Ketua MK," ujar Andriadi kepada VOI, Selasa, 22 Maret. 

Dampaknya, kata Andriadi, masyarakat sudah bisa membaca jika ada keputusan MK yang dianggap janggal dalam memutuskan perkara pengujian undang-undang. 

"Jika ada kebijakan janggal dan memihak istana apalagi merugikan masyarakat, rakyat akan tahu ada nepotisme. Karena Ketua MK iparnya presiden," katanya. 

Oleh karena itu, Andriadi mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi semakin hati-hati dalam menetapkan sebuah keputusan. Terlebih, penetapan batas maksimal masa jabatan presiden akan adanya wacana penundaan Pemilu 2024. 

"Istana dan MK mesti hati-hati dalam menggoalkan kebijakan yang melabrak konstitusi, misalnya kebijakan terkait penundaan pemilu dan lainnya," katanya.