Bagikan:

JAKARTA - Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik kadung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati menuai respons dari sejumlah pihak. Pernikahan ini ditenggarai berdampak pada netralitas MK dalam memutus pengujian UU. 

Misalnya pendapat dari Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Andriadi Achmad. "Jika ada kebijakan janggal dan memihak istana apalagi merugikan masyarakat, rakyat akan tahu ada nepotisme. Karena Ketua MK iparnya presiden," katanya. 

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Prof Musni Umar tak sependapat dengan pandangan miring soal 'pernikahan politik' ini. Menurutnya, tidak ada korelasi pernikahan Anwar Usman dan Idayati dalam kerja-kerja MK.

"Saya tdk sependapat desakan Anwar Usman, Ketua MK mundur setelah nikah dgn adik Jokowi. Jumlah anggota MK 7 org," jelas Musni lewat akun Twitter-nya, @musniumar dilansir Rabu, 23 Maret.

Musni meyakini MK selalu independen dalam memutus suatu perkara dengan jumlah hakim konstitusi sebanyak tujuh orang tersebut.

"Mrk independen dlm memutus satu perkara. Ketua MK tdk bisa mempengaruhi anggota MK. Tdk akan ada konflik kepentingan. Kalaupun ada tdk bisa pengaruhi putusan hakim MK," tegas Musni. 

Rencana pernikahan Anwar Usman dengan Idayati akan berlangsung 26 Mei 2022 mendatang. Dan di situ juga resmi Anwar Usman berstatus seorang adik ipar dari orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi.