JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Baharuddin enggan berkomentar terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurutnya, yang berwenang memberi penjelasan pemecatan Terawan adalah Ketua IDI Adib Khumaidi.
"Itu kan urusan intern IDI, cuma ini sudah distorsi. Tapi yang harusnya memberikan keterangan adalah pengurus IDI yang sedang menjalankan tugasnya, pasti dokter Adib (Ketua IDI) punya cara untuk menjelaskan itu," ujar Baharuddin saat dihubungi VOI, Selasa, 29 Maret.
"Sementara saya memang anggota MKEK, tapi saya sudah selesai untuk menjalankan tugas. Jadi tidak punya kewenangan untuk menyampaikan apa-apa," sambungnya.
Menurutnya publik pasti sudah mengetahui persoalan pemecatan ini merupakan ranah IDI. IDI punya alasan dan mekanisme yang jelas untuk memberhentikan anggotanya.
"Saya pikir semua orang sudah tahu bahwa ini adalah urusan internal IDI. IDI juga bukan baru, tapi sudah sekian puluh tahun dan selama ini menjalankan tugas mulianya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tindakan yang tidak etis dan tidak profesional itu dijalankan dengan baik," jelas Baharuddin.
Karena itu, MKEK tidak bisa membeberkan pelanggaran-pelanggaran terhadap anggota yang sudah diputuskan pengurus IDI>
"Memang berhadapan dengan setiap anggota kan beda-beda lah, tentu gak etis juga kalau saya kemudian membeberkan keluar apa tindakan yang tidak etisnya itu. Yang penting kita melindungi rakyat indonesia dari ketidaktahuan mereka dari asimetri informasi," katanya.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi yang beredar, dr Terawan dipecat akibat pengobatan dengan metode 'cuci otak' menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) dalam pengobatan stroke dan vaksin Nusantara dalam pencegahan COVID-19.
Saat ditanya soal kebenaran informasi tersebut, Baharuddin mengamini adanya pelanggaran yang dilakukan Terawan.
"Ya memang ada pelanggarannya kalau gak ada masak diumumkan, masak mau ngarang-ngarang apalagi mantan jenderal ya enggak lah. Pasti ada alasannya, tapi yang beri alasan adalah orang yang berwenang," pungkasnya.
Diketahui, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Maret.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu, 28 Maret.
Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.