Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri meski sudah terbukti terlibat kasus korupsi. Brotoseno kini ditugaskan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

"Dia sekarang diperbantukan di DivTIK Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni.

Namun, Brotoseno tak lagi menjadi penyidik. Melainkan, hanya bertugas sebagai staf biasa.

Perihal sejak kapan Brotoseno resmi kembali ke Polri, Ramadhan belum mau berbicara. Alasannya, informasi mengenai eks penyidik KPK ini masih dikumpulkan.

"Sejak kapan belum tahu. Nanti saja," ungkapnya.

Kemudian, saat disinggung mengani prestasi Brotoseno sehingga menjadi pertimbangan mempertahankannya, Ramadhan juga enggan menjabarkannya. Dia hanya menegaskan perwira menengah Polri itu memang berprestasi.

"Banyak prestasinya," kata Ramadhan

Sebagai informasi, Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.