ICW Usul Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, Polri: Semua Saran Ditampung
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan Divisi Propam akan mengasesmen AKBP Raden Brotoseno guna menentukan keputusan diberhentikan sementara atau tidak.

Pernyataan itu menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyarankan AKBP Raden Brotoseno diberhentikan sementara hingga proses Peninjauan Kembali (PK) rampung.

"Propam kan ada Karo Wabprof. Nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen itu, apakah dilakukan seperti itu atau tetap (bertugas) lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 21 Juni.

Untuk saat ini, AKBP Raden Brotoseno disebut masih bertugas. Dia ditempatkan di Divisi TIK Polri sebagai staf.

Terlepas dari hal itu, Dedi menyatakan menerima masukan dari ICW tersebut. Bahkan, masukan itu akan menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah atau keputusan selanjutnya mengenai Brotoseno.

"Semua saran masukan akan ditampung diterima," kata Dedi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Kapolri untuk memberhentikan sementara AKBP Brotoseno. Tujuannya, agar narapidana kasus korupsi itu bisa fokus menghadapi persidangan etik.

"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW meminta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya," kata Kurnia

Permintaan selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian resmi diundangkan.