NABIRE - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) memvonis memberhentikan dengan tidak hormat seorang Hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM. Pemberhentian melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Rabu 13 Juli.
Miko mengatakan sidang MKH dengan terlapor MIM dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM.
"Terlapor diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Miko.
Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, termasuk saksi, yakni istri terlapor, maka MKH memutuskan MIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," imbuhnya.
BACA JUGA:
Adapun susunan Majelis MKH dari MA ialah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap anggota, Busra dan Suharto masing-masing sebagai anggota. Sementara, untuk perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.
Miko menambahkan, awalnya terdapat dua hakim yang akan disidangkan. Namun, terlapor berinisial MIT yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Dalam kasusnya, terlapor MIT juga diusulkan oleh MA menerima sanksi berat berupa dipecat dengan tidak hormat karena dugaan pelanggaran indisipliner.
"Sidang tersebut ditunda karena terlapor tidak menghadiri persidangan," pungkasnya.