TNI Pecat Praka P Sebagai Prajurit karena Orientasi Seks Menyimpang Sesama Jenis
Ilustrasi hukum (Image by succo from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena memiliki orientasi seksual menyimpang terhadap sesama jenis. Selain itu ia juga dihukum satu tahun penjara 

"Menyatakan Terdakwa yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana pokok penjara 1 tahun,"demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis, 15 Oktober.

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Dalam amar putusan majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah mencederai prajurit TNI yang melakukan perilaku seks menyimpang hubungan sesama jenis. Di mana seharusnya terdakwa sebagai prajurit TNI seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. 

"Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas," terang putusan majelis.

Majelis menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI. Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.

Perintah yang dimaksud adalah larangan bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

"Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis," ucap majelis.

Prajurit LGBT Pelanggaran Berat di TNI 

Mabes TNI bereaksi soal informasi adanya prajurit yang LGBT. Mabes TNI menyatakan tegas prajurit yang LGBT melanggar disiplin militer.

"UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," kata kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulisnya.

Secara institusional, TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Mereka mengkategorikan golongan ini dalam pelanggaran berat dengan yang berujung pemecatan.

Hal ini juga dipertegas dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," jelas Aidil.