Bagikan:

BANDA ACEH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Aceh, menyatakan sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi dan narkotika.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pidie Mulyadi Nurdin di Pidie, Selasa 10 Mei, mengatakan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Pidie yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran berat.

"Ada 11 aparatur sipil negara yang diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat. Surat keputusan pemecatan mereka sudah disampaikan kepada satuan kerja tempat mereka bekerja," kata Mulyadi Nurdin dikutip Antara.

Mulyadi Nurdin mengatakan pelanggaran berat dilakukan para ASN yang dipecat tersebut yakni delapan di antaranya terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Tiga lainnya terlibat kasus peredaran narkoba dan dihukum di atas 4 tahun penjara. Terhadap kasus mereka, juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kata Mulyadi Nurdin.

"Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sesuai aturan perundang-undangan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditoleransi sehingga mereka harus dikeluarkan atau dipecat," kata Mulyadi Nurdin.