Mahfud MD Bakal Dalami Alasan Polri Tak Pecat Raden Brotoseno karena Berperilaku Baik
Menko Polhukam Mahfud MD. (dok Setpres/Rusman)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan mendalami latar belakang Polri enggan memberikan sanksi berat kepada AKBP Raden Brotoseno yang tersandung kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi Penasehat Wakil Presiden 2009-2014 bidang Telaah Strategi Abdillah Toha yang bertanya lewat media sosial.

"Pak Abdillah Yth. Kita akan dalami dulu, ya. Kita kan belum tahu detail latar belakang dan faktanya," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis 2 Juni.

Terpidana kasus penerimaan suap itu dipertahankan sebagai anggota Bhayangkara meski berstatus sebagai terpidana kasus penerimaan suap. Polri beralasan Brotoseno tidak dipecat lantaran memiliki prestasi dan berperilaku baik selama dinas di Polri.

"Apakah ini yang dinamakan negeri berpanca sila Pak @mohmahfudmd?" tanya Abdillah dalam akun Twitternya @AT_AbdillahToha.

Abdillah heran dengan alasan Polri tidak memecat Brotoseno yang berstatus terpidana perkara rasuah. Menurutnya, Polri sepatutnya menjatuhkan hukuman kepada Brotoseno yang diduga melakukan korupsi. Sedangkan terkait tingkah lakunya di institusi Polri itu hal yang berbeda.

"Korupsi boleh asalkan berperilaku baik. Pantas koruptor yang ditangkap KPK murah senyum," ujarnya.

Brotoseno diketahui merupakan anggota Polri berpangkat AKBP. Anggota Polri yang sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terbelit kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Dengan putusan itu, Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Polri lantaran tidak mendapat sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.