Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga saat ini kasus cacar monyet atau monkeypox belum terkonfirmasi di Indonesia.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara nonendemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya, Minggu 29 Mei.

Maxi mengatakan saat ini Kemenkes juga telah membedakan kategori orang yang terpapar cacar monyet. Labeling kasus monkeypox itu berdasarkan definisi dari WHO.

Menurutnya, gejala atau tanda dari orang yang terpapar cacar monyet jelas dengan timbul bintil berisi air dan lesi atau luka melepuh.

"Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi,” tuturnya.

Adapun kategori cacar monyet sebagaimana definisi WHO dan ditetapkan Kemenkes yaitu suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

1. Suspek

Kategori orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable

Kategori orang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain :

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Kategori orang dengan kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded

Kategori orang dengan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak

Kategori aorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).

b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.

c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.