JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan DPR dan pemerintah sepakat mendahulukan keberangkatan jemaah lanjut usia (lansia) pada ibadah haji tahun 2023. Utamanya calon haji yang gagal berangkat tahun ini lantaran terkendala batasan umur 65 tahun.
Yandri mengatakan prioritas pemberangkatan haji bagi lansia itu akan diterapkan tetapi dengan syarat tidak ada aturan pembatasan usia calon haji dari Arab Saudi pada tahun 2023.
"Insya Allah tahun depan tidak ada pembatasan umur, maka DPR dan pemerintah sepakat prioritas lanjut usia," ujar Yandri saat rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara daring, Kamis 2 Juni 2022.
Pada pelaksanaan haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sepersepuluh dari total jumlah calon haji tahun 2022. Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Kuota ini terdiri atas 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.
Di antara syarat yang ditentukan Arab Saudi, melansir Antara, salah satunya calon jamaah haji yang boleh berangkat ke Tanah Suci adalah mereka yang berusia maksimal 65 tahun.
Menurut Yandri, keputusan itu dikeluarkan Arab Saudi sementara Pemerintah Indonesia hanya menuruti ketentuan yang berlaku. Namun di masyarakat, kata dia, masih ada kesalahan persepsi mengenai batasan usia tersebut.
"Saya sore kemarin mengisi acara, ada yang tanya, Pak Menteri membatasi umur 65 tahun. Ibunya sudah puluhan tahun menunggu dan lunas, tapi karena Gus Yaqut (Menteri Agama) gagal berangkat," kata dia.
BACA JUGA:
Maka dari itu, ia mendorong agar Kementerian Agama lebih memasifkan sosialisasi secara detail kepada masyarakat.
Kemenag juga harus memperbaiki komunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebab pembatasan usia masih bersifat sementara imbas pandemi COVID-19 dan bukan berasal dari kebijakan Pemerintah Indonesia.
"Jadi masih ada miss informasi dan digoreng-gorengkan secara luar biasa. Oleh karena itu sosialisasi bidang haji dan pendidikan perlu ditingkatkan," tandasnya.