Kemenag: Batasan Usia Maksimal 65 Tahun Calon Jemaah Haji 2022 Kewenangan Arab Saudi
Ilustrasi ibadah Haji di tengah pandemi COVID-19. (Antara)

Bagikan:

BANGKA - Syarat usia jemaah haji yang berangkat ke Makkah maksimal 65 tahun. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka menyatakan syarat itu kewenangan Kerajaan Arab Saudi.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka, Suparhun berharap calon jemaah haji yang tidak masuk kota haji 2022 bersabar.

"Saya berharap bagi masyarakat yang terpaksa belum dapat berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk ibadah haji karena faktor usia melampaui batas harap bersabar karena aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Suparhun di Sungailiat, Jumat 13 Mei.

Dia mengatakan, pertimbangan pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah calon haji mungkin atas pertimbangan mencegah penyebaran varian virus corona yang dianggap belum normal.

"Prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang usia di atas 65 tahun berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk berhaji, namun untuk sementara ditunda dan berharap tahun depan kembali normal," ujarnya melansir Antara.

Tercatat jemaah calon haji asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah sebanyak 112 orang dari 47 laki-laki dan 65 perempuan.

"Usia tertua jemaah calon haji 64 tahun delapan bulan 22 hari dan berusia 25 tahun enam bulan 27 hari," ujarnya.

Tahapan persiapan pemberangkatan jemaah calon haji asal Kabupaten Bangka sudah mulai dilakukan seperti, layanan vaksinasi meningitis di puskesmas terdekat tempat tinggal jemaah, sosialisasi pemberangkatan, pelunasan dan persiapan lain termasuk jadwal latihan manasik.

"Saya ingatkan seluruh jemaah calon haji dapat menjaga kesehatan dengan baik sehingga tidak mengalami kendala dari mulai berangkat, pelaksanaan ibadah hingga kembali ke Tanah Air," tandasnya.