Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
Raden Brotoseno/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani AKBP Raden Brotoseno berlangsung sebelum era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prosesnya berjalan tahun 2020 lalu.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.

Dengan begitu, permasalahan ini akan menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Polri ke depannya. Tujuannya agar Korps Bhayangkara bisa memberikan keputusan etik yang jauh lebih baik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.

Di sisi lain, kata Benny, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi langsung ke Polri perihal hasil putusan kode etik AKBP Raden Brotseno.

Kompolnas pun menilai putusan terkait perkara itu harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, Benny menegaskan, kedepannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi, permasalahan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Kedepannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," kata Benny.

Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, dia tak dipecat dari institusi Polri. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.