JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk menindaklanjuti hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. Nantinya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang menjadi ketua komisi tersebut.
"Sudah disahkan oleh bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya sidang KKEP Peninjauan Kembali terhadap saudara AKBP BS adalah bapak Wakapolri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 29 Juni.
Dengan ditunjukannya Wakapolri sebagai ketua Komisi, maka, nasib AKBP Brotoseno akan ditentukan olehnya.
Kemudian, tim Komisi PK ini beranggotakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, dan Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Sementara perihal waktu sidang PK terhadap Brotoseno, Dedi belum bisa merinci. Hanya dikatakan, Kapolri sudah memerintahkan untuk dilaksanakan secepatnya atau paling lama 14 hari dari pembentukan Komisi PK tersebut.
"Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke bapak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar," ungkapnya.
Kemudian, hasil persidangan nanti, lanjut Dedi, merupakan keputusan mutlak dari Polri terhadap Brotoseno.
"Kalau sudah diputusan bapak Wakapolri final," kata Dedi.
Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
BACA JUGA:
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.
Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, dia tak dipecat dari institusi Polri. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.