JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana geram dengan kicauan Juru bicara (Jubir) PSI Sigit Widodo yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki rekam jejak intoleran sejak 2017.
Menurut Panca, jabatan yang diemban Sigit di partai sepatutnya dijalankan dengan amanah sehingga tidak asbun atau asal bunyi dalam berucap maupun bertindak. Dia bilang perkataan Sigit bisa saja masuk delik aduan Pasal 310 KUHP.
""Jadi juru bicara itu mustinya hati" dengan konsekuensi hukum dari pernyataannya. Mengatakan Pak Anies itu intoleran bisa masuk ke pencemaran nama baik," ujar Panca lewat akun Twitternya, @panca66, Senin 20 Juni.
Panca mengingatkan anak buah Ketua Umum PSI Giring Ganesha itu jangan terbuai dengan status partainya saat ini berada di gerbong pemerintahan sehingga dapat berujar sesuka hati.
"Terlalu yakin dengan status sebagai partai penguasa?" ujar Panca.
Seperti diketahui, Jubir PSI Sigit Widodo mengatakan Anies memiliki sepak terjang sebagai pribadi yang intoleran sejak mencalonkan diri menjadi gubernur DKI pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Sigit mengklaim tindakan Anies intoleran itu benar adanya. Pihak yang ingin membuktikan omongannya dalam mengakses atau mencarinya secara digital.
"Sekedar mengingatkan kawan-kawan Nasdem, jejak intoleran Pak @aniesbaswedan masih bertebaran dan sangat mudah ditemukan, terutama terkait dengan Pilkada DKI 2017," ujar Sigid dalam akun Twitternya, @sigitwid.
BACA JUGA:
Sigit mengatakan hal tersebut untuk menyanggah penolakan NasDem terhadap tudingan PSI yang menyebut Anies intoletansi dan diduga terindikasi korupsi. Tuduhan itu merupakan penegasan PSI tidak mendukung Anies jadi kandidat calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden 2024.
NasDem diketahui belum lama ini mengumumkan tiga kandidat captes. Anies masuk dalam radar sosok capres dari partai pimpinan Surya Paloh, bersama dua kandidat lain Ganjar Pranowo dan Jenderal TNI Andika Perkasa.