Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, KPK Minta Eks Sesmenpora Jelaskan Pengelolaan Anggaran
Gedung KPK Jakarta disemprot disenfektan saat awal dinyatakan pandemi. (Antara-Reno Esnir)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E yang digelar di Jakarta. Terbaru, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," kata Gatot kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni.

Gatot mengaku dirinya dimintai keterangan untuk menjelaskan proses pengelolaan anggaran penyelenggaran ajang balap mobil listrik itu. Ada satu surat, yaitu surat rekomendasi yang jadi sorotan penyelidik KPK.

Surat rekomendasi itu, sambung dia, dikeluarkan oleh Kemenpora yang prosesnya sudah didahului permohonan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi," ungkapnya.

"Dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK, itu saja poinnya," imbuh Gatot.

Gatot sedikit membocorkan isi surat rekomendasi tersebut. Salah satunya, adanya catatan jika ajang balapan itu tak akan dibiayai oleh APBN atau pemerintah pusat.

"(Isi rekomendasi, red) hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar, apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olahraga," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mencari unsur pidana dengan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dalam ajang balapan internasional tersebut.

"Sering kami sampaikan karena ini kan proses mencari apakah ada peristiwa pidana, bahan keterangan tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juni.

Dia menjelaskan sudah ada beberapa informasi dan data yang diperoleh para penyelidik. Selanjutnya, bahan yang sudah ada akan dianalisis untuk menyimpulkan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Hanya saja, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memerinci tentang informasi apa saja yang sudah didapat dari proses penyelidikan. Namun, KPK memastikan segala perkembangan yang ada akan disampaikan.

"Kami nanti akan analisis lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain, kemudian alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisis, dan apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tentu arahnya kami ke sana," jelasnya.

"Saat ini belum bisa kami sampaikan secara lengkap. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," imbuh Ali.