Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Gamawan akan diperiksa hari ini.

"Hari ini (diperiksa terkait, red) tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional atau KTP Elektronik untuk tersangka PLS," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 29 Juni.

Ada pun PLS yang dimaksud adalah Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos yang sampai saat ini belum menjalani penahanan karena masih berada di Singapura.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Ada pun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.