Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Agus Rahardjo sempat ingin mundur sebagai ketua KPK ketika menangani kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pernyataan itu disampaikan Novel ketika ditanyakan soal pengakuan Agus Rahardjo yang pernah diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar kasus yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto itu dihentikan.

"Seinget saya malah Pak Agus mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan itu Pak Agus pernah mau mengundurkan diri," ujar Novel kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.

Namun, niatan Agus Rahardjo untuk mundur itu tak didengar Novel secara langsung dari mulut Ketua KPK periode 2015-2019 tersebut.

Dikatakan, hal itu didengar dari para pegawai KPK lainnya. Sebab, di momen itu Novel sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

"Iya ceritanya tentunya saya ngga langsung ya. Karena kan saya sedang di Singapura dan saya pengobatan lama. Jadi cerita itu saya mendengar dari pegawai pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi yang lebih tau mestinya yang ada di KPK," ungkapnya.

Bahkan, Novel menegaskan tekanan memang kerap kali datang ketika KPK menangani kasus korupsi yang besar. Tapi, tekanan itu langsung diarahkan kepada pimpinan, bukan penyidik.

"Biasanya kalo ada tekanan itu ke pimpinan. Kalo ke penyidikan kan tentunya ngga langsung ya. Karena penyidik tentunya bekerja ya sesuai dengan porsinya saja," kata Novel.

Sebelumnya, Agus Rahardjo blak-blakan mengungkap dirinya pernah diamuk Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Belakangan diketahui dia diminta untuk menghentikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam tayangan YouTube Kompas TV, Agus mengatakan dia tak pernah mengungkap peristiwa ini. Awalnya, Rosiana Silalahi sebagai pembawa acara bertanya ada tidaknya upaya KPK dijadikan alat kekuasaan dan Agus bercerita pernah dipanggil sendirian menghadap Jokowi saat pengusutan kasus korupsi e-KTP dilakukan.

"Waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden dan pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Saya heran biasanya memanggil berlima ini kok sendirian," kata Agus dalam tayangan yang dikutip Jumat, 1 Desember.

Kedatangannya ini pun terkesan senyap karena Agus tak lewat depan ruang wartawan. "Tapi lewat pintu dekat masjid kecil," ujarnya.

Saat masuk ke dalam ruangan, Agus mendapati Presiden Jokowi sudah mengamuk.

"Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Saya heran apa yang dihentikan," ungkap Agus.

Setelah dia duduk, akhirnya Agus mendapat penjelasan maksud pernyataan Jokowi adalah menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR. Tapi, Agus Rahardjo mengatakan hal ini tak bisa dilakukan karena surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan.

"Sprindik itu, karena KPK tidak punya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) tidak mungkin saya hentikan, saya batalkan," ujarnya.

Agus mengaku dirinya tak peduli dengan amukan Presiden Jokowi. Ia tetap jalan karena ketika UU KPK belum direvisi, lembaga ini tidak berada langsung di bawah kepala negara.

Agus juga bercerita Presiden Jokowi bertanya tentang berkas perkara yang disebutnya sudah dikeluarkan yaitu sprindik.

"Pak Presiden juga bertanya kepada Pak Mensesneg, Pak Pratik, sprindik itu apa toh?" ungkapnya menirukan pernyataan Jokowi. "Jadi itu kejadiannya yang ada saat itu," sambungnya.